KPU

Ini Solusi Pemkot Bengkulu untuk Jukir Usai Dilarang Pungut Parkir di Alfamart

Ini Solusi Pemkot Bengkulu untuk Jukir Usai Dilarang Pungut Parkir di Alfamart

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menawarkan solusi untuk eks juru parkir (jukir) gerai waralaba Alfamart yang saat ini tidak diperbolehkan memungut retribusi parkir terhadap pelanggan yang berbelanja di minimarket tersebut.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Lalu rekomendasi tersebut dilanjutkan ke Bapenda Kota Bengkulu untuk mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang besaran setoran tetapnya telah ditentukan pemerintah.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemkot Bengkulu bersama Polresta dan pihak Alfamart telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait tidak adanya retribusi parkir (gratis) digerai-gerai Alfamart di Kota BENGKULU, pada Rabu 22 Mei 2024.

Hal ini untuk menindaklanjut banyaknya juru parkir liar yang memungut retribusi pelanggan Alfamart di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:5 Bulan Jelang Pilkada, Stok Blangko e-KTP di Kota Bengkulu Dipastikan Aman

Namun usai adanya peraturan tersebut, para eks juru parkir di gerai Alfamart melakukan aksi penolakan dengan berdemo di depan kantor Walikota Bengkulu. Mereka meminta solusi untuk permasalahan tersebut, sebab menjadi jukir merupakan pekerjaan utama mereka. 

"Kalau keputusan itu benar-benar akan diterapkan, kami sebagai masyarakat yang bertumpu penghasilannya sebagai tukang parkir ini nasibnya seperti apa, makan apa kami besok? Nyari uang susah, nyari kerja juga susah sekarang ini," kata Kiki, salah satu jukir Alfamart, Kamis 23 Mei 2024 lalu. (Jalu) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: