KPU

Struktur Perumda PDAM Seluma Belum Dibentuk, DPRD Tunda Raperda Penyertaan Modal

Struktur Perumda PDAM Seluma Belum Dibentuk, DPRD Tunda Raperda Penyertaan Modal

Ketua Komisi III DPRD Seluma, Yulian Iswandi meminta Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ditunda sementara karena belum dibentuknya struktur organisasi Perusahaan Milik Daerah tersebut.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi III DPRD Seluma, Yulian Iswandi meminta Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ditunda sementara karena belum dibentuknya struktur organisasi Perusahaan Milik Daerah tersebut.

Yulian mengatakan, pihaknya akan kembali meninjau ulang tentang Raperda Penyertaan Modal PDAM tersebut sebelum masuk pada tahapan pembahasan tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

BACA JUGA:Bobot Kurang dari 900 Kg, Sapi Kurban Milik Warga Seluma Terancam Batal Dibeli Presiden

"Raperda penyertaan modal ke Perumda sudah kita bahas di tingkat komisi, kita minta Raperda ini ditunda sementara dan ditinjau ulang," sampai Yulian Iswandi ketua Komisi III DPRD Seluma, Rabu 12 Juni 2024.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu, 2 Residivis di Kota Bengkulu Kembali Masuk Bui

Peninjauan ulang Raperda PDAM ini menyebabkan 6 Raperda yang sebelumnya dilakukan pembahasan ulang, termasuk Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM. 

Selanjutnya Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.

BACA JUGA:Keluarga Curiga Korban Meninggal Tidak Wajar, Makam Warga Seluma Dibongkar Polisi

"Selesaikan dulu peraturan Perumda PDAM itu, baru bisa dilakukan pembahasan penyertaan modal. Susuan struktur saja belum rampung sudah dilakukan pembahasan penyertaan modalnya, itu kan lucu sudah maka harusnya selesaikan dulu Perumda sehingga Raperda semuanya baru kita lakukan pembahasan di tingkat selanjutnya," ujarnya.

BACA JUGA:Gelombang Pasang, Tangkapan Nelayan di Bengkulu Tengah Menurun Drastis

Menurutnya, peninjuan Perumda ini sangatlah penting karena PDAM nantinya menyangkut hajat masyarakat sehingga sangatlah penting struktur organisasi perusahaan itu diperjelas terlebih dahulu.

"Apakah nanti hanya lima Raperda saja yang dilanjutkan itu nanti keputusannya di Bapemperda," jelas dia.

BACA JUGA:Erwin Octavian Kembalikan Formulir Calon Bupati Seluma ke DPC Partai Demokrat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: