KPU

Dugaan Persetubuhan, Oknum Guru SMA di Kota Bengkulu Dipolisikan Wali Murid

Dugaan Persetubuhan, Oknum Guru SMA di Kota Bengkulu Dipolisikan Wali Murid

Oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kota Bengkulu yang berinisial S-I, pada Minggu 16 Juni 2024 kemarin dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas tuduhan tindak pidana asusila.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kota BENGKULU yang berinisial S-I, pada Minggu 16 Juni 2024 kemarin dilaporkan ke Polresta BENGKULU atas tuduhan tindak pidana asusila.

Ia dilaporkan lantaran diduga telah menyetubuhi muridnya sendiri yang masih berusia 16 tahun di salah satu hotel di Jalan Pariwisata Pantai Panjang. 

BACA JUGA:Diknas Kota Bengkulu Gandeng Saber Pungli Minimalisir Kecurangan PPDB 2024

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat membenarkan adanya laporan tersebut. 

BACA JUGA:Gudang PT. Indomarco di Kota Bengkulu Dibobol Maling, Pelaku Masih Buron

"Iya benar untuk laporan terkait dengan pengakuan masyarakat, dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah diterima laporan tersebut pada hari Minggu kemarin," kata Kasi Humas Polresta Bengkulu, Rabu (19/06/2024).

Adapun dalam laporan yang dilayangkan oleh orang tua korban tersebut, bermula dari terduga pelaku yang membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di kawasan pantai panjang dengan iming-iming akan diberikan nilai bagus.

BACA JUGA:Jumlah Hewan Kurban Kota Bengkulu Capai 2.380 Ekor, Terbanyak di Kecamatan Selebar

"Berawal dari terduga pelaku yang merupakan seorang pengajar untuk melakukan dengan upaya bujuk rayu," jelas Kasi Humas.

Namun kemudian tindakan tidak senonoh ini terungkap, setelah salah satu teman korban mengadu ke orang tua korban.

BACA JUGA:Rentang 1 Bulan, Penderita TBC di Kota Bengkulu Naik Dua Kali Lipat

Dan saat korban ditanyakan oleh orang tuanya, ia mengaku terduga pelaku pertama kali melakukan hubungan badan tersebut dengan korban pada bulan Januari dan terakhir tanggal 14 Juni 2024, lebih kurang sebanyak 7 kali.

Dan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Bengkulu. 

BACA JUGA:Komisioner KPU Kota Bengkulu: Mantan Napi yang Jadi PPK Masih Layak Bertugas

"Saat ini masih didalami dan masih dalam proses penyelidikan," tutup Kasi Humas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: