Dikbud Seluma Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Farzian akan koordinasi dengan dewan guru dan pengawas, guna mengantisipasi perjudian online merambah ke pelajar tingakat SD dan SMP.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Maraknya kasus perjudian online yang merambah hampir semua kalangan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Farzian akan koordinasi dengan dewan guru dan pengawas, guna mengantisipasi perjudian online merambah ke pelajar tingakat SD dan SMP.
BACA JUGA:182 Kepala Desa di Seluma Akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
"Kami akan pantau judi online yang bisa saja menyerang pelajar di Kabupaten Seluma melalui pengawas dan dewan guru. Hal ini jadi perhatian khusus kita bersama jangan sampai peserta didik di Kabupaten Seluma terpengaruh judi online" sampai Farzian, Selasa 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dilanjutkan Tahun 2025
Dilanjutkannya, Dinas Pendidikan akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan pelajar di Seluma bebas judi online.
Pasalnya, judi online saat ini menjadi permasalahan pelik di tengah masyarakat dan dikhawatirkan akan memengaruhi para pelajar.
BACA JUGA:Penemuan Bayi Cantik Gegerkan Warga Kota Bengkulu, Tergeletak di Bawah Pohon Tanpa Sehelai Kain
Oleh karena itu, pihaknya juga meminta masyarakat ikut aktif dalam memberantas praktik judi online tersebut.
"Kita ketahui judi online sangat berbahaya. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Generasi Seluma dan masyarakat Indonesia harus kita selamatkan dari praktik yang menyengsarakan rakyat ini," katanya.
BACA JUGA:Hadirkan Musisi Ternama, Pesta Rakyat HUT Benteng ke-16 Berlangsung Meriah
Ditambahkannya, selain itu, peran serta orang tua juga sangat diperlukan terutama dalam mengawasi anak-anak yang menggunakan ponsel dan komputer di rumah.
Hal ini penting dilakukan karena judi online adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum negara dan agama karena membawa banyak dampak negatif. (Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: