KPU

Lagi-lagi Walikota Bengkulu Terima Penghargaan Tingkat Nasional

Lagi-lagi Walikota Bengkulu Terima Penghargaan Tingkat Nasional

BETVNEWS - Hattrick mungkin istilah yang tepat untuk mewakili prestasi yang diterima oleh Pemerintah kota Bengkulu belakangan ini. Bagaimana tidak, usai menerima penghargaan Penghargaan Swasti Saba Wistara dari Kementerian Kesehatan RI dan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, kali ini Walikota Bengkulu kembali menerima penghargaan untuk ketiga kalinya secara beruntun. Kali ini penghargaan yang diterima dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI sebagai Kota Peduli HAM tahun 2017. Penghargaan ini merupakan apresiasi dari pemerintah pusat kepada kota dan kabupaten di Indonesia yang dinilai memiliki kriteria sesuai Perkum HAM No 11 tahun 2013. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly kepada Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan dalam puncak Peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-dunia ke 69 tahun 2017 di Hotel Sunan Jalan Ahmad Yani, Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (09/12). Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan mengaku sangat bangga dengan berbagai prestasi yang tealah diraih kota Bengkulu belakangan ini, dan pasca Kota Bengkulu dinobatkan sebagai daerah yang memiliki kepedulian terhadap HAM yang tinggi, Helmi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjadi bagian atas diraihnya penghargaan ini. “Ini suatu prestasi yang membanggakan, saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak dan masyarakat Kota Bengkulu yang telah menjadi bagian atas diraihnya penghargaan ini. Semoga ini menjadi asbab hidayah dan kebaikan bagi kita semua," ujarnya Helmi. Untuk diketahui, pemberian Kabupaten/Kota Peduli HAM oleh Pemerintah Pusat tersebut telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dalam Permenkumham tersebut ada beberapa kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak atas perempuan. (rls/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: