dempo

Kejari Tolak Pledoi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma

Kejari Tolak Pledoi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma

Kejari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, pihak Kejari Seluma tetap membantah atas pledoi yang disampaikan ketiga terdakwa. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh tiga terdakwa dan kuasa hukumnya dalam agenda sidang replik kasus korupsi anggaran belanja rutin di Pengadilan Tipidkor BENGKULU kelas I A.

Kejari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, pihak Kejari Seluma tetap membantah atas pledoi yang disampaikan ketiga terdakwa. 

BACA JUGA:Unihaz Bengkulu Gelar Bedah Buku 40 Tahun Mengabdi di Dunia Diplomasi dan Seminar Nasional

Tambahnya, Kejari Seluma juga tetap konsisten pada tuntutannya terhadap tiga terdakwa kasus korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma

Dimana kuasa hukum tiga terdakwa dalam pledoi juga meminta agar tiga kliennya dibebaskan.

BACA JUGA:2 Pejabat BPN Diperiksa Kejari Terkait Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

"Kami tetap pada tuntutan dan membantah atas pledoi yang disampaikan. Terutama yang disampaikan kuasa hukumnya, yang berkeinginan tiga terdakwa dibebaskan," kata Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni. 

BACA JUGA:6 Wilayah di Provinsi Bengkulu Berpotensi Diguyur Hujan Tiga Hari ke Depan, Ini Kata BMKG

Sementara itu, usai melakukan sidang replik selanjutnya sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 akan digelar pada Kamis 10 Juli 2024.

Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, agenda sidang selanjutnya yang akan digelar di ruangan pengadilan Tipidkor Bengkulu kelas I A, yakni sidang putusan. 

BACA JUGA:Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai Semakin Parah, Ini Langkah yang Dilakukan

Setelah sebelumnya pada tanggal 1 Juli kemarin telah dilakukan sidang replik, yaitu tanggapan JPU atas pledoi atau nota pembelaan M. Hunsi mantan Plt. Sekwan, Salamun PPTK dan Rahmat Effendi Tanjung selaku Bendahara Sekretariat DPRD Seluma. 

"Selanjutnya agenda sidang putusan terhadap tiga terdakwa tanggal 10 Juli 2024," singkatnya. 

BACA JUGA:Dinilai Meresahkan, Ketua APDESI Minta Pemkab Tindak Tegas Warem di Seluma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: