KPU

Tim Saber Pungli Kaur Kawal Proses PPDB, Sidak ke Sejumlah Sekolah

Tim Saber Pungli Kaur Kawal Proses PPDB, Sidak ke Sejumlah Sekolah

Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Kaur sekaligus Waka Polres Kaur, Kompol Indramawan Kusuma Trisna sidak proses PPDB.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kaur melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa Sekolah yang ada di Kabupaten Kaur, Sidak dilakukan dalam rangka upaya pencegahan peraktek pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. 

Sidak dipimpin Ketua Tim Saber Pungli Kaur sekaligus sebagai Waka Polres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, SIK, M.Si, beserta tim dari Kejaksaan Negeri Kaur yang diwakili Kasi Intel Andi Febrianda, SH, .,MH dan Inspektorat Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Nihil Laporan Pungli, Posko Pengaduan PPDB Kota Bengkulu 2024 Ditutup

Adapun sekolah yang menjadi lokasi fokus dalam sidak yaitu SMP Negeri 8 Kaur dan sejumlah sekolah lainnya.

Kompol Indramawan Kusuma Trisna, SIK, M.Si, menyampaikan sidak dilakukan dalam bentuk pengawasan oleh Tim Saber Pungli Kaur dalam mengawal pelaksanaan tahapan PPDB tahun ini.

BACA JUGA:Sebaiknya Hindari! 5 Kebiasaan Buruk Bikin Flek Hitam di Wajah Membandel

"Ya, Tim Saber Pungli Kaur hari ini (Rabu, red) melaksanakan Sidak PPDB ke Sekolah, tujuan yaitu sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan tidak adanya peraktek Pungli saat PPDB tahun ini," kata Indramawan.

BACA JUGA:Hari Kedua PPDB SMAN 1 Kaur, Puluhan Pendaftar Serahkan Berkas Fisik

Indramawan menjelaskan ada beberapa poin yang ditekankan dalam pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi dan jika memang tidak memenuhi standar sesuai juknis maka pihak sekolah tidak boleh menerimanya.

Karena dihawatirkan dapat menimbulkan polemik lain kemudian hari.

Selanjutnya terkait pencegahan praktik pungli apapun modusnya pihak sekolah tidak diperbolehkan menarik uang dari calon siswa baru.

BACA JUGA:Diknas Kota Bengkulu Gandeng Saber Pungli Minimalisir Kecurangan PPDB 2024

"Yang jelas yang paling kita tekankan yaitu masalah zonasi jika memang tidak memenuhi syarat sesuai Juknisnya maka pihak sekolah tidak boleh menerima, selain itu kita juga memastikan tidak ada praktik pungli dengan berbagai modus yang pada intinya memungut sejumlah uang dari calon siswa baru," sambung Indramawan.

(Dedi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: