KPU

Duda Asal Kepahiang Ditangkap di Jawa Barat, Buronan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Duda Asal Kepahiang Ditangkap di Jawa Barat, Buronan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

pasal 81 ayat (2) Jo 76D dan pasal 86 ayat (1) Jo 76E --(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Buron kurang lebih selama 3 bulan, seorang duda asal Kepahiang sebut saja Bangkai asal Kabupaten Kepahiang, melakukan persetubuhan terhadap Putik (nama samaran) berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Dari informasi yang dihimpun BETVNEWS, korban adalah anak dari tetangganya sendiri yang dicabulinya tidak hanya sekali.

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Kaur Kawal Proses PPDB, Sidak ke Sejumlah Sekolah

Awalnya korban sempat diancam akan disebarkan video jika tidak menuruti keinginan pelaku.

AKP Sujud Alif Yulamlam Kasat Reskrim Polres Kepahiang mengkonfirmasi hal tersebut.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada November 2023 lalu.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D dan pasal 86 ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap anak.

BACA JUGA:Cabuli Anak di Bawah Umur, Honorer Sekretariat DPRD Seluma Diamankan Polisi

"Kasus persetubuhan dan pencabutan terhadap anak di bawah umur ini terjadi akhir tahun 2023 lalu," kata kasat Reskrim Polsek Kepahiang AKP Sujud Alif Yulamlam, Rabu 3 Juli 2024

Kasat juga menerangkan, dari pengakuan korban perbuatan bejat pelaku dilakukan hampir setiap hari.

Hingga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

BACA JUGA:Pemuda Kepahiang Cabuli Remaja 16 Tahun Modusnya Dijanjikan Menikah

"Atas perlakuan tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polres Kepahiang. Dan tim melakukan pengejaran, pelaku yang sempat buron sema kurang lebih 3 bulan. Akhinya kemarin berhasil diamankan di Desa Sukarama Kecamatan Bojong Picung Kabupaten Cianjur Jawa Barat pada 30 Juni 2024," sambung AKP Sujud.

(Hendri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: