KPU

Merasa Dipelototi Korban, 2 Remaja di Kota Bengkulu Aniaya Korban Pakai Kayu

Merasa Dipelototi Korban, 2 Remaja di Kota Bengkulu Aniaya Korban Pakai Kayu

2 orang remaja di Kota Bengkulu masing-masing berinisial F-P (18) dan W-S (18) diringkus oleh Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu lantaran terlibat tindak pidana pengeroyokan.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 2 orang remaja di Kota BENGKULU masing-masing berinisial F-P (18) dan W-S (18) diringkus oleh Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta BENGKULU lantaran terlibat tindak pidana pengeroyokan.

Keduanya diketahui melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama M. Nur (22) dan temannya Defli Hidayat (22) warga Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah di kawasan Jalan Padang Jati Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu pada 12 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Cemburu, Pria di Bengkulu Keroyok Selingkuhan Istri Siri

Adapun kejadian tersebut, dipicu lantaran pelaku tidak terima di pelototi oleh korban yang sedang nongkrong di lokasi kejadian. 

Kemudian pelaku langsung memukuli korban menggunakan sebongkah balok kayu hingga mengalami luka di bagian kepala korban, sementara rekannya dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami memar di dahi. 

Tak terima mendapatkan perlakuan demikian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

BACA JUGA:Nahas! Pergi Bersenang-senang, Pulangnya Pemuda Kota Bengkulu Ini Dikeroyok 10 Orang

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo didampingi Kanit Resmob Macan Gading IPDA Muhamad Ego Fermana mengatakan, setelah dilakukan pulbaket, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Tugu Hiu, Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu pada 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Tak Kapok Masuk Penjara Karena Penganiayaan, Pria di Bengkulu Kembali Berulah Gegara Mencuri

Dan dari pemeriksaan sementara, bahwa pelaku pengeroyokan ini berjumlah 3 orang, dan saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya dan identitas nya sudah dikantongi.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Gelar Ekspose Pengajuan Restorative Justice Perkara Penganiayaan

"Pelaku sudah kita amankan di kawasan Tugu Hiu,pelakunya 3 orang dan saat ini kami masih kejar," kata IPDA Muhamad Ego Fermana, Kamis 4 Juli 2024.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di Mako Polresta Bengkulu.

(ANGGA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: