KPU

Meninggal di Malaysia, Pemulangan Jenazah TKI Asal Bengkulu Utara Terkendala Biaya

Meninggal di Malaysia, Pemulangan Jenazah TKI Asal Bengkulu Utara Terkendala Biaya

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, atas nama Hendra Wijaya dikabarkan meninggal dunia di Malaysia, pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Padang Sepan Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten BENGKULU Utara, atas nama Hendra Wijaya dikabarkan meninggal dunia di Malaysia, pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Hanya saja, saat ini belum dapat dipulangkan lantaran terkendala biaya.

BACA JUGA:Rehab Gedung Mal Pelayanan Publik Kaur Menunggu Pemenang Tender

Kepala Desa Padang Sepan Bengkulu Utara, Emron membenarkan bahwa warganya Hendra Wijaya (35) bekerja di Malaysia dan berangkat pada tanggal 3 Juli 2023 tahun lalu. 

"Awalnya almarhum bekerja di perkebunan karet di Malaysia, setelah 4 kali pindah kerja, kemudian ia bekerja di kedai. Dimana pihak keluarga mendapatkan kabar almarhum meninggal dunia pada Sabtu kemarin tanggal 6 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Emron, Minggu 7 Juli 2024.

BACA JUGA:Meriahkan Tahun Baru Islam 1446 H, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Pawai Obor

Adapun kronologis kejadian yang dikabarkan ke pihak keluarga bahwa Hendra tiba-tiba jatuh pingsan pada saat berada di kamar mandi kedai tempat ia bekerja. 

"Pada saat ia ke kamar mandi tiba-tiba jatuh dan sempat di bawak langsung ke rumah sakit. Namun ketika tiba di rumah sakit Hendra telah meninggal dunia," sambungnya.

BACA JUGA:Flu Singapura di Provinsi Bengkulu Bertambah Jadi 34 Kasus, Terbanyak di Kabupaten Bengkulu Utara

Emron juga menjelaskan bahwa awal keberangkatan almarhum ke Malaysia sebagai TKI secara resmi, akan tetapi setelah di lokasi almarhum tidak memperpanjang masa paspor. 

"Awalnya almarhum berangkat ke malaysia secara resmi. Akan tetapi setelah di sana ia tidak memperpanjang masa paspor. Menyebabkan posisi saat ini dikatakan ilegal," jelas Emron.

BACA JUGA:104 Desa di Bengkulu Utara Belum Setor Pajak Dana Desa

Hingga saat ini jenazah almarhum masih di rumah sakit hospital sultan aminah johor dan belum zdapat dipulangkan.

Di sisi lain, pemerintah desa maupun keluarga almarhum juga telah berusaha mengurus proses pemulangan jenazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: