KPU

Kejati Bengkulu Ekspose 1 Perkara Restorative Justice kepada Jampidum

Kejati Bengkulu Ekspose 1 Perkara Restorative Justice kepada Jampidum

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.H., melakukan ekspose penyelesaian Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Bengkulu kepada Jajaran JAMPIDUM, pada Kamis 27 Juni 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi BENGKULU, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.H., melakukan ekspose penyelesaian Restorative Justice di Kejaksaan Negeri BENGKULU dengan nama tersangka Julisman SM Bin Rahanudin (Alm) kepada Jajaran JAMPIDUM, pada Kamis 27 Juni 2024.

Dalam ekspose ini, Wakajati Bengkulu didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H.

BACA JUGA:Bapenda Seluma Targetkan Pendapatan Sektor PBB Tahun Ini Rp1,8 Miliar

Sebelumnya, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Tahap II kasus ini berlangsung pada 26 Juni 2024, kemudian perdamaian telah dicapai pada tanggal 27 Juni 2024.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan Nilai SAKIP Tahun Ini Masuk Kategori B

Adapun pertimbangan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif diantarnya yakni tersangka Julisman tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukannya.

Selain itu, ancaman hukuman bagi tindak pidana yang dilakukan tersangka maksimal adalah 3 tahun penjara. Kemudian, tersangka dan korban, yang merupakan istrinya, telah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Bantuan 436 Unit Pompa Air Dibagikan kepada Petani Sawah di Bengkulu

Alasan lain yakni tersangka dan korban memiliki tiga anak yang masih memerlukan bimbingan dan perhatian dari kedua orang tua mereka.

Selanjutnya, istri tersangka, Deka Silvi Astryani, telah mengajukan permohonan secara langsung untuk penyelesaian secara restoratif.

Kemudian terakhir, aparat pemerintah setempat dan masyarakat memberikan respon positif terhadap upaya penyelesaian ini.

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024: Popularitas Tak Menjamin Tingkat Keterpilihan di Masyarakat

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Kejati Bengkulu mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif untuk mendapatkan persetujuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: