KPU

Kecanduan Judi Online, Ortu di Bengkulu Laporkan Anak ke Polisi

Kecanduan Judi Online, Ortu di Bengkulu Laporkan Anak ke Polisi

Kecanduan judi online, A-R (20) warga Bentiring Permai tegah menjual alat pemotong kayu milik ayahnya yang sehari-hari digunakan untuk mencari nafkah.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kecanduan judi online, A-R (20) warga Bentiring Permai tegah menjual alat pemotong kayu milik ayahnya yang sehari-hari digunakan untuk mencari nafkah.

Diketahui kejadian pada adalah  1 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, dan untuk otak utamnya adalah A-R yang di bantu oleh 2 temannya yakini B-I warga Kelurahan Kandang Limun, dan satu lagi masih dalam tahap pencarian (DPO).

BACA JUGA:Candu Judi Online, Pemilik Konter Pulsa di Kota Bengkulu Nekat Jadi Maling

Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Ipda Widodo mengatakan, setelah mendapat laporan kejadian tindak pidana pencurian.

Tim Opsnal Polsek Muara BangkaHulu langsung pulbaket terhadap pelaku.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Siap Kawal Pilkada Serentak 2024 dan Berantas Judi Online

Sekitar pukul 22.30 WIB pada hari Rabu 1 Juli 2024, anggota mendapati keberadaan pelaku dan langsung diamankan guna untuk ditindak lanjuti. 

Hasil dari penyelidikan terhadap A-R, motif utama menjual alat pemotong kayu tersebut adalah untuk bermain judi slot. 

"Motif A-R menjual mesin pemotong kayu tersebut adalah uang hasil penjualan tersebut akan di gunakan untuk bermain Judi Slot, ujarnya saat wawancara BETVNEWS 8 Juli 2024.

Korban, Ibu kandung A-R menjelaskan kejadian ini sangat di sayangkan sebab anak kandungnya tega menjual mesin pemotong kayu tersebut untuk bermain judi slot.

Dimana diketahui mesin pemotong kayu tersebut biasa di gunakan sehari-hari oleh ayahnya untuk bekerja sebagai pengrajin mebel guna mencari nafkah untuk keluarga.

BACA JUGA:Langkah Serius Kapolres Bengkulu Tengah Berantas Judi Online di Kalangan Personel dan Masyarakat

Dari penjelasan orang tuanya bahwa pelaku ini sudah sering menjual barang miliknya, dan juga sudah banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa anaknya tersebut melakukan tindak pidana pencurian.

Dirasa sudah tidak mampu menasehatinya lagi maka orang tua pelaku mengambil jalur hukum untuk memberikan efek jerah terhadap anaknya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: