Bandar Narkoba Merajalela ke Kalangan Ibu Rumah Tangga di Bengkulu, 9 Paket Sabu Diamankan
Seorang ibu rumah tangga M-A (34), warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu diringkus oleh Tim Subdit ll Direktorat Reserse Narkoba Pobda Bengkulu pada Rabu 13 Juni 2024 lalu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Tri Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: