dempo

Jalan Dua Jalur Menuju PTM Kota Bengkulu Dipenuhi Tumpukan Sampah

Jalan Dua Jalur Menuju PTM Kota Bengkulu Dipenuhi Tumpukan Sampah

Jalan dua jalur menuju Pasar Tradisonal Modern (PTM) dan Mega Mall di samping Pengadilan Agama Kota Bengkulu dipenuhi tumpukan sampah.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jalan dua jalur menuju Pasar Tradisonal Modern (PTM) dan Mega Mall di samping Pengadilan Agama Kota BENGKULU dipenuhi tumpukan sampah.

Selain menimbulkan bau tak sedap, hal ini juga menggangu pemandangan. Bahkan jika dibiarkan akan menggangu arus lalu lintas jalan menuju dua pusat perbelanjaan tersebut.

BACA JUGA:Bandar Sabu di Kota Bengkulu Berhasil Diringkus, Polisi Sita 54 Paket Narkoba

Udin salah satu warga Kelurahan Belakang Pondok, tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang membuang sampah di jalan tersebut.

"Kurang paham, kita tidak bisa sembarang nuduh dan nunjuk orang, tapi sampah tersebut menumpuk memang sejak beberapa hari belakangan," kata Udin Sabtu 13 Juli 2024.

BACA JUGA:Kota Bengkulu Masih Menggiurkan bagi Investor, Sektor Properti Jadi Incaran

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengelola Pasar Tradisional Moderen (PTM) Zulkifli Ishak, SE.

"Kalau kami dari pedagang PTM punya tempat pembuangan sampah sendiri, namun selain masyarakat, pedagang juga mengeluhkan hal tersebut," ungkap Zulkifli.

BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades Paling Lambat Awal September

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Drs. Riduan, SIP, M.Si., menerangkan bahwa pihaknya sudah tidak mengangkut sampah di sekitar Mega Mall dan PTM. 

Pasalnya, kerja sama sudah ditarik sebab pengelola PTM dan Mega Mall keberatan terhadap biaya retribusi sampah yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah Terkait Kenaikan Retribusi Sampah.

BACA JUGA:Ribut Bikin Tetangga Terganggu, 2 Karyawan Mall di Kota Bengkulu Dianiaya Sekelompok Orang

"Sampah PTM dan Mega Mall bukan tanggung jawab DLH lagi. Karena selama ini kami menagih retribusinya kepada badan pengelola PTM dan Mega Mall, Rp 4,5 juta per bulan. Badan tersebut yang menagih kepada para pedagang selama ini, lalu beberapa waktu lalu mereka menyurati kami tidak bertanggung jawab lagi terhadap sampah di luar PTM, jelas kami jawab tidak bisa karena PTM dan Mega Mall tidak bisa dipisahkan dengan kawasan sekitarnya," beber Riduan.(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: