KPU

Bupati Seluma Pastikan Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades Paling Lambat Awal September

Bupati Seluma Pastikan Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades Paling Lambat Awal September

Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades akan segera dilakukan.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades akan segera dilakukan.

Ia menyebut bahwa pengukuhan Kades dari 182 desa di Seluma paling lambat akan dilaksanakan pada awal September 2024.


Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades akan segera dilakukan.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BACA JUGA:Ribut Bikin Tetangga Terganggu, 2 Karyawan Mall di Kota Bengkulu Dianiaya Sekelompok Orang

"Insya Allah, jika tidak ada halangan untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades akan kita kukuhkan paling lambat awal September," kata Bupati Seluma Erwin Octavian, Sabtu 13 Juli 2024.

BACA JUGA:230 Unit Pemasangan Sambungan Listrik Gratis di Provinsi Bengkulu Mulai Direaliasikan

Seperti diketahui, perpanjangan masa jabatan Kades ini dilakukan setelah berlakunya UU masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. 

Perpanjangan masa jabatan kades ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:BKKBN Provinsi Bengkulu Gandeng Duta Genre Cegah Pernikahan Dini dan Kehamilan pada Remaja

Bupati mengatakan, saat ini perpanjangan masa jabatan Kades masih dalam proses pembuatan SK. 

Sebelum dikukuhkan, pihaknya memastikan semua Kades bersedia untuk diperpanjang masa jabatanya

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Beasiswa Kuliah Gratis Aparatur Desa se-Provinsi Bengkulu Segera Dibuka

"Sebelum dikukuhkan, Dinas PMD berkoordinasi dengan para kades, memastikan kades bersedia diperpanjangan masa jabatannya," sampainya.

BACA JUGA:Terserap 15.815 Ton, Puncak Serapan Pupuk Subsidi di Bengkulu Diprediksi pada Agustus 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: