BNN Provinsi Bengkulu Musnahkan Narkoba yang Disita dari Bandar Jaringan Lintas Provinsi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu, pada Selasa 16 Juli 2024 berlokasi di kantor BNN Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
"Dan dari hasil penyelidikan sementara barang bukti tersebut dipesannya dari Lampung namun kita masih lakukan penyelidikan lebih dalam," pungkasnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, sebanyak 62,98 gram dimusnahkan. Sementara sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan Mobil Incenirator milik BNN Provinsi Bengkulu. (Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: