BNN Provinsi Bengkulu Musnahkan Narkoba yang Disita dari Bandar Jaringan Lintas Provinsi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu, pada Selasa 16 Juli 2024 berlokasi di kantor BNN Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi BENGKULU melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu yang disita dari 2 orang pengedar narkotika jaringan lintas provinsi, pada Selasa 16 Juli 2024 berlokasi di kantor BNN Provinsi BENGKULU.
Diketahui 2 orang pengedar tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni YA (47) warga Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dan HA (25) Kelurahan Kebun Roos Kota Bengkulu berhasil diamankan Tim Berantas BNNP Bengkulu pada
BACA JUGA:Bupati Seluma Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan RTLH
Plt. Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Suraidah mengatakan dari tangan YA berhasil diamankan barang bukti 9 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan berat 3,46 gram dan 1 paket ganja dengan berat 2,67 gram.
Sementara dari HA pihaknya mengamankan 1 paket sabu dengan berat 0,79 gram dan 3 paket besar sabu dengan berat 64, 37 gram.
BACA JUGA:Turnamen Voli Desa Talang Sali Resmi Dibuka, Sekda Seluma: Tetap Jaga Sportivitas
"Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan oleh anggota pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu pada Juni 2024 kemarin. Kedua pelaku yang merupakan satu jaringan ini diamankan di tempat berbeda," ujar Plt. Kepala BNN Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bejatnya Pelaku Penculikan Anak di Kota Bengkulu, Mengaku Telah Lecehkan Korban
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad, S.I.K, M.M mengatakan kedua pelaku yang merupakan satu jaringan ini merupakan residivis.
Kedua pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus narkotika dan telah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Lampung.
BACA JUGA:Lebaran Yatim Kemenag Rejang Lebong, Bupati Syamsul Ingatkan Pentingnya Sedekah
"Kedua pelaku ini merupakan satu jaringan dan kategorinya adalah pengedar, mereka ini merupakan residivis. Untuk peredaran narkotika di Kota Bengkulu sudah dijalaninya cukup lama," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa keduanya merupakan pengedar narkoba lintas provinsi, sebab dari hasil penyelidikan dan interogasi diakui oleh para pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Tingkatkan Standar Pelayanan Publik, Loka POM Rejang Lebong Gelar FKP Lintas Kabupaten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: