Pakai Narkoba, Sopir dan Petani Diringkus Polresta Bengkulu
Pakai Narkoba, Sopir dan Petani Diringkus Polresta Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Satresnarkoba Polresta BENGKULU berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Polresta BENGKULU.
Diketahui ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial M-L (41), seorang petani, dan B-Z (49), seorang sopir, keduanya warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Sementara pelaku lainnya, A-M (28), merupakan warga Kota Bengkulu.
Dalam kesempatannya Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku di dua lokasi berbeda.
“Ini ada kasus sabu-sabu dengan dua pelaku di satu TKP, inisial M-L dan B-Z. TKP di Jalan Merawan, Sawah Lebar. Untuk tersangka A-M ini kasus ganja, kita amankan di Kelurahan Kandang Limun,” ujarnya, pada Jumat 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Dugaan Honorer Siluman di Seluma, Waka 1: Tanpa Pansus DPRD Bisa Usut Asal Bukti A1
BACA JUGA:Penanganan Abrasi di Bengkulu Capai Rp 65,5 Miliar di 2025, Ini Lokasinya
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 51,65 gram dan sabu-sabu seberat 2,88 gram.
Lebih lanjut, Kombes Pol Deddy Nata mengungkapkan bahwa dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan residivis.
“B-Z merupakan residivis kasus migas tahun 2012, sementara A-M residivis kasus narkotika pada tahun 2015 dan 2017,” tambahnya.
Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:50 RTLH di Desa Talang Benuang yang Belum Dibedah Bakal Diusulkan Kembali
Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: