Barang Bukti Narkoba Hasil Penggrebekan di Rejang Lebong Dimusnahkan

Barang Bukti Narkoba Hasil Penggrebekan di Rejang Lebong Dimusnahkan

Barang Bukti Narkoba Hasil Penggrebekan di Rejang Lebong Dimusnahkan--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Narkoba Polda Bengkulu melakukan pemusnahan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil tangkapan terhadap tersangka inisial S-R (35) warga Kabupaten Rejang Lebong

Kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dilakukan di Gedung Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, pada Kamis 6 Maret 2025.

Direktur Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi, melalui Panit 1 Subdit 1 IPTU Yudha Ferry Wijaya, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kabupaten Rejang Lebong.  

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Aset, Kejati Periksa Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0407 Bengkulu Gelar Penyuluhan Posyandu

"Barang bukti ini merupakan hasil pengamanan dari tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan di Kabupaten Rejang Lebong kemarin," ujar IPTU Yudha Ferry Wijaya.  

Lebih lanjut Panit mengungkapkan bahwa barang bukti hasil yang di sita terdiri dari 3,82 gram narkotika jenis sabu dan 36 butir ekstasi tersebut tidak seluruhnya dimusnahkan karena sebagian diperlukan untuk kepentingan proses hukum. 

"Dari barang bukti yang diamankan, sebagian disisihkan untuk keperluan persidangan dan pemeriksaan laboratorium," tambahnya.  

BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir Jabodetabek, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak

BACA JUGA:Didukung Penuh BRI, Liga Kompas U-14 Siapkan Bintang Masa Depan Menuju Gothia Cup 2025 di Swedia

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan seluruh barang bukti, kemudian dihancurkan menggunakan blender. Setelah itu, sisa barang bukti yang telah dihancurkan dibuang ke dalam kloset atau WC.  

"Kita musnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke toilet," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: