Satu Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Enggano Ditetapkan Tersangka

Satu Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Enggano Ditetapkan Tersangka

BETVNEWS,- Satu dari dua orang terduga pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Enggano, kabupaten Bengkulu Utara telah ditetapkan sebagai tersangka. SW (50), saat ni telah diserahkan ke Polres Bengkulu Utara. Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dikatakan Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan SIK. Tersangka melakukan pembakaran lahan pada 18 Agustus lalu. Dan sempat diamankan pihak Polsek Enggano bersama satu orang rekannya yaitu AK (37) guna melakukan pemeriksaan. "Tersangka diamankan pada 19 Agustus. Dari hasil pemeriksaan satu orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu A-W, dan diserahkan ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Jerry (23/8) Jery menambahkan, Dalam kebakaran hutan tersebut, salah seorang korban pemilik lahan yang terbakar dan sekaligus pelapor mengalami kerugian hingga Rp 10.000.000. "Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu buah korek api, sebilah parang, sepatu boot, celana dan pakaian tersangka," tambah Jerry. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 188 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: