KPU

Warga Bengkulu Selatan Bawa Kabur Mobil Rental, Melawan Saat Ditangkap Polisi

Warga Bengkulu Selatan Bawa Kabur Mobil Rental, Melawan Saat Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu berhasil melakukan penangkapan Terhadap Pelaku berinisial H-E (25) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu  berhasil melakukan penangkapan Terhadap Pelaku berinisial H-E (25) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan

Terduga pelaku H-E diringkus paksa oleh polisi di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, pada 24 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Solusi Pendangkalan Kolam Pelabuhan Pulau Baai, Pengerukan Libatkan Pelaku Usaha

Pelaku H-E diamankan karena sudah membawa kabur 1 unit mobil rental jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 1581 IL warna hitam metalik milik Jaya Marlian warga Jalan Ir Rustandi Sugiarto Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu

Kapolsek Kampung Melayu Akp Saman Saputra melalui Kanit Reskrim Ipda Deri Noprianto, SH,MH menjelaskan kornologi kejadian, berawal ketika terduga pelaku H-E menyewa mobil selama satu minggu dengan biaya Rp250.000 per hari. 

BACA JUGA:Banyak Baliho Betebaran Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Seluma Sebut Bukan Wewenangnya

Kemudian pada 8 Juli 2024, H-E menghubungi pemilik mobil, karena mobil yang ia rental mengalami kerusakan.

Lalu diganti dengan mobil Avanza 1.3 E M/T nopol BD 1581 IL warna hitam yang kemudian pelaku bawa kabur pada 9 Juli 2024. 

"Selanjutnya pelapor terus mencoba untuk menghubungi terduga pelaku, akan tetapi tidak ada jawaban dan nomor handphone terduga pelaku langsung tidak aktif," jelas Kanit Reskrim. 

BACA JUGA:30 DPRD Kota Bengkulu Terpilih Periode 2024-2029 Serahkan LHKPN, Ini Daftarnya

Akibat peristiwa ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp140.000.000 dan korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kampung Melayu. 

Setelah mendapat laporan dari pemilik mobil, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Kampung Melayu. 

BACA JUGA:LAM Bengkulu Berikan Gelar Kerhomatan Adat ke Jamintel Kejagung RI Reda Mantovani

Sekitar pukul 16.00 WIB 24 Juli 2024, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Dery berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Kampung Melayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: