dempo

Pengamen Jalanan di Simpang 5 Kota Bengkulu Nekat Maling 3 HP, Ngaku untuk Beli Miras

Pengamen Jalanan di Simpang 5 Kota Bengkulu Nekat Maling 3 HP, Ngaku untuk Beli Miras

Seorang pengamen jalanan di Simpang 5 Kota Bengkulu berinisial J-S (24) nekat maling 3 unit HP (Handphone) sekaligus.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BACA JUGA:Ini 7 Fakta Menarik Buah Manggis yang Perlu Diketahui, Baik untuk Kesehatan

BACA JUGA:Penderita Rematik Wajib Tahu, Pantang Mengonsumsi Makanan dengan Kandungan Purin, Cek di Sini Daftarnya

"Pelaku ini sehari-hari nya kerap minum-minuman keras, rencananya HP itu mau dijual untuk beli miras," lanjut Kanit Reskrim. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: