KPU

Sediakan Fasilitas Hukum dengan Kearifan Lokal, Kajati Riau Resmikan Bilik Damai LAMR

Sediakan Fasilitas Hukum dengan Kearifan Lokal, Kajati Riau Resmikan Bilik Damai LAMR

Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Datuk Seri Lela Junjungan Negeri Akmal Abbas, S. H., M. A., pada Rabu 31 Juli 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

RIAU, BETVNEWS - Bilik Damai Lembaga Adat Melayu RIAU (LAMR) Provinsi RIAU, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) RIAU Datuk Seri Lela Junjungan Negeri Akmal Abbas, S. H., M. A., pada Rabu 31 Juli 2024.

Selain memotong pita dan meninjau Bilik Damai, peresmian juga ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati dan pimpinan LAMR. 

BACA JUGA:Konsep Atasi Kemiskinan di Bengkulu: Bangun Kelompok Usaha Berkerjasama dengan Lembaga Zakat

Bilik Damai sendiri merupakan fasilitas hukum dengan mengedepankan kearifan lokal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, mengucapkan terima kasih kepada Kajati Riau beserta jajarannya.

Sebab telah menyediakan fasilitas tersebut, sehingga mampu menambah semangat kepada LAMR yang kerap menjadi wadah mediasi perkara oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Dinkes dan BPOM Sidak Pastikan Tak Ada Permen Beracun Beredar di Kota Bengkulu

Ia menyebut, keinginan memiliki ruang untuk mediasi secara permanen telah lama muncul.

"LAMR juga sempat mengirim pengurusnya untuk mengamati Bale Mediasi milik NTB di akhir tahun 2022 lalu," ujar Datuk Seri Marjohan Yusuf.

Kemudian, lanjutnya, keinginan tersebut makin memuncak usai Akmal Abbas menjadi Kajati Riau. 

BACA JUGA:Kurangi Dampak Banjir, Pemkot Bengkulu Harap Kolam Retensi Segera Terealisasi

Sementara itu, Kajati Riau Akmal Abbas dalam sambutannya mengatakan, Bilik Damai bukan semata-mata menjadi simbol.

Namun juga diharapkan dapat berjalan optimal dengan pendekatan budaya lokal dalam menangani suatu perkara.

BACA JUGA:Progres Pembangunan SPAM Regional Benteng Kobema Capai 80 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: