Sediakan Fasilitas Hukum dengan Kearifan Lokal, Kajati Riau Resmikan Bilik Damai LAMR
Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Datuk Seri Lela Junjungan Negeri Akmal Abbas, S. H., M. A., pada Rabu 31 Juli 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
Ia berharap, masyarakat memperoleh rasa keadilan yang lahir dari jiwanya sendiri.
"Masalah hukum tidak hanya terbatas pada data korban dan pelaku, tapi juga sosial budaya. Hukum dengan pendekatan sosial budaya, membuka kemungkinan pembinaan seseorang secara komprehensif dan berkelanjutan," jelas Kajati Riau.
BACA JUGA:Bupati Seluma Perintahkan Damkar Siap Siaga Layani Masyarakat yang Kekurangan Air Bersih
Dengan begitu, Bilik Damai juga diciptakan untuk memikirkan masa depan seseorang yang tersangkut hukum.
Ia berharap, Bilik Damai dapat berdiri di setiap kabupaten/ kota se-Riau.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: