Oknum LSM Lingkungan Hidup dan Kontraktor Ditangkap Satresnarkoba Polres Kepahiang
L-R (23) warga Kota Bengkulu diamankan Satresnarkoba Polres Kepahiang di Jalan Lintas Pagar Alam-Kepauiang tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - L-R (23) warga Kota Bengkulu diamankan Satresnarkoba Polres Kepahiang di Jalan Lintas Pagar Alam-Kepauiang tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.
L-R ditangkap bersama barang bukti berupa ganja seberat 300,71 gram. Diketahui L-R merupakan oknum LSM Lingkungan Hidup.
"Tersangka pertama berhasil kita manakah sat melakukan operasi pada tanggal 18 Juli 2024 kemari. Dimana saat kita melakukan operasi bersama polsek Bermani Ilir, mendapati seseorang dengan gelagat yang berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan, kita mendapati narkotika jenis ganja didalam tas yang ia kenakan," kata Iptu Joko Susanto Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, Jumat 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Inilah 7 Ragam Manfaat Mengonsumsi Paprika Hijau untuk Ibu Hamil, Bagus Tingkatkan Pertumbuhan Janin
Berdasarkan pemeriksaan terhadap L-R, polisi juga menangkap untuk satu orang tersangka lainnya yakni berinisial A-T (27) warga Kota Bengkulu dan merupakan seorang oknum kontraktor.
"Hasil pengembangan, tersangka A-T kita qmankan saat hendak melakukan transaksi pembelian dengan tersangka L-R di walah satu resto di Kota Bengkulu," sambung Kasat.
BACA JUGA:Ini 4 Cara Mudah Membuat Wedang Jahe di Rumah, Pilih Sesuai Seleramu!
Kasat juga menegaskan, tersangka L-R dan A-T dikenakan undang-undang penyebaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: