Petani Lebong Layangkan Banding ke PT Bengkulu atas Gugatan PMH PT PGE Hululais
Petani di sekitar lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi atau PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) Hululais mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Petani di sekitar lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi atau PT Pertamina Gheotermal Energy (PGE) Hululais mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) BENGKULU atas putusan yang telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Tubei dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum akibat kegiatan Ekplorasi PT. PGE Hulualais.
Gugatan ini dilayangkan melalui Kuasa Hukumya M.Emir Miftah, S.H dan Ricki Pratama Putra, S.H,CPM tiga orang yakni David Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta.
BACA JUGA:Hingga Juli 2024, Realisasi BPHTB di Kota Bengkulu Capai Rp10 Miliar
"Kami tentu sangat kecewa atas Putusan PN Tubei yang mengesampingkan rasa keadilan dan fakta-fakta yang begitu kasat mata terlihat terkait perbuatan PMH yang dilakukan oleh PT. PGE Hululais sehingga merugikan klien kami. Oleh karenanya, kami akan mengambil langkah selanjutnya bersama para petani untuk mengajukan Banding ke PT," kata Kuasa Hukum para petani Emir Miftah.
BACA JUGA:Pohon Cemara Rawan Tumbang di Pantai Panjang Dilakukan Penebangan
Dalam kesempatan yang sama, Ricki Pratama Putra menyampaikan kekecewaan para petani sebagai korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor dikarenakan hakim fakta-fakta persidangan yang ada.
Dimana jelas PT.PGE Hululais tidak menjalankan kewajiban dan rekomendasi dari kementerian ESDM untuk mencegah terjadinya peristiwa lingkungan longsor dan banjir bandang seperti tahun 2016.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Irian Kota Bengkulu: 1 Korban Meninggal Dunia, 1 Lainnya Luka Serius
"Putusan ini tentu patut untuk dipertanyakan, seharusnya hakim harus dapat menjadi pengadil yang tidak hanya menjadi corong hukum, namun juga bagaimana bisa menjadi pengadil yang berpihak pada natura (lingkungan) dan kepentingan rakyat (umum). Karena jelas sudah dalam persidangan PT. PGE Hululais tidak menjalankan rekomendasi sehingga menyebabkan kerugian bagi para petani," katanya.
BACA JUGA:Gugur Saat Menjalankan Tugas, Ini Profil Anggota Polres Seluma Bripda Sony Bintang Alfalah
Lebih lanjut Akar Global Initiative juga menyoroti terkait kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT. PGE telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Upaya Pemanfaatan Panas Bumi Tidak Langsung oleh PT. PGE telah nyata-nyata memperlihatkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, mulai dari perubahan tutupan lahan kelola masyarakat, terjadi banjir bandang, longsor dan lain sebagainya. Belum lagi adanya perubahan kondisi sosial ekonomi dan tumpang tindih antara wilayah areal eksplorasi Geothermal dan izin HK yang ada dilokasi tersebut, tentu akan juga berpotensi menimbulkan persoalan lainnya. Ini menggambarkan bahwa Energi Baru Terbarukan pun bila tidak dikelola dengan bijak, justru dapat juga menimbulkan banyak persoalan," kata Erwin selaku Direktur Akar Global Initiative.
BACA JUGA:246 Jamkesda Terindikasi Tidak Valid, Dinkes Kaur Lakukan Validasi Data Pengguna
Sebelumnya melalui gugatan perdata atas PMH PT.PGE Hululais, para petani telah meminta perusahaan untuk memberikan ganti kerugian sebesar Rp2,1 M atas kerugian yang mereka derita karena rusaknya lahan persawahan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: