dempo

BPN Pastikan Sertifikasi Aset Pemkab Seluma Sesuai Target

BPN Pastikan Sertifikasi Aset Pemkab Seluma Sesuai Target

Kepala BPN Seluma, Mursidno mengatakan, BPN meminta agar Pemkab Seluma juga bisa kooperatif. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemkab Seluma bersama dengan Badan Pertanahan Nasional saat ini masih terus melakukan penyelamatan aset

Salah satunya dengan menerbitkan sertifikat atas aset lahan dan bangunan yang dimiliki oleh Pemkab Seluma. 

Untuk tahun 2024 ini, Pemkab Seluma sudah manargetkan sebanyak 100 bidang aset bisa disertifikatkan oleh BPN bersama dengan Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, 1 Pelaku Pembacokan di Seluma Berhasil Diamankan Warga

Kepala BPN Seluma, Mursidno mengatakan, BPN meminta agar Pemkab Seluma juga bisa kooperatif. 

Dengan melengkapi berkas serta dokumen aset yang akan disertifikatkan. Seperti dokumen pembebasan lahan, serta dokumen lainnya.

Sehingga bisa mempercepat proses penerbitan sertifikat bidang aset yang dimiliki oleh Pemkab Seluma. 

BACA JUGA:Serapan KUR Semester I 2024 di Bengkulu Naik 41,6 Persen Dibanding Tahun Lalu

"Target tahun 2024 ini sebanyak 100 bidang aset selesai disertifikatkan. Sehingga kami meminta agar Pemkab Seluma melalui OPD terkait juga dapat bersama-sama untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam rangka penerbitan aset. Sehingga nanti petugas dari BPN tinggal memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan pengukuran bidang aset yang akan disertifikatkan," tegas Mursidno. 

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala Berakhir, Polda Bengkulu Tindak Tegas 11.597 Pelanggar

lanjutnya, Mursidno mengatakan nantinya 100 bidang aset tersebut akan didaftarkan dalam bentuk sertifikat elektronik.

Karena memang sejak Agustus ini, BPN Seluma sudah memberlakukan sertifikat elektronik. 

BACA JUGA:Hampir Senggolan Kendaraan di Jalan, Karyawan di Kota Bengkulu Dikeroyok 4 Pemuda

"Nanti 100 bidang aset akan kami daftarkan ke dalam sertifikat elektronik. Bersamaan dengan dimulainya pemberlakuan sertifikat elektronik saat ini," ujar Mursidno. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: