dempo

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Bengkulu, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, pada Selasa 6 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU,BETVNEWS - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi BENGKULU, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda BENGKULU, pada Selasa 6 Agustus 2024.

Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy, atas sejumlah pernyataan yang dinilai cukup kontroversial terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

BACA JUGA:Kopli Ansori-Royana Terima Rekomendasi Partai Perindo Maju Pilkada Lebong 2024

"Kedatangan kita ini sebagaimana yang sudah kita sampaikan ke penyidik tadi, melaporkan Lukman Edy atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi atau ITE," ujar H. Zainal, S.Sos, M.Si., Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, Rabu 7 Agustus 2024. 

Lanjut Zainal, dugaan pelanggaran UU ITE itu berupa pencemaran nama baik Ketum PKB, Cak Imin, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Bengkulu Utara Tahun 2024 Masih Menunggu Instruksi BKN

"Sebelumnya kita sudah membahas terlebih dulu perkara ini, maka dari hasil analisis dan pembahasan. Kita serentak se-Indonesia termasuk di Bengkulu melaporkan yang bersangkutan ini," jelas H. Zainal. 

Tambahnya, laporan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Cak Imin atau Gus Ami, atas beberapa pernyataan kontroversial yang dituduhkan Lukman Edy. 

BACA JUGA:Setwan Sebut Pelantikan 30 Anggota DPRD Seluma Periode 2024-2029 Masih dalam Persiapan

"Dalam perkara ini Cak Imin dituduh pemimpin yang otoriter, tidak trasparan dalam pengelolaan anggaran partai, mengurangi peran Dewan Syuro, hingga Cak Imin dinilai penguasa PKB karena terlalu lama memimpin," ungkap Zainal.

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini 7 Manfaat Plum merah untuk Kecantikan, Ampuh Atasi Masalah Rambut hingga Kulit

Sambung Zainal, padahal Cak Imin menjadi Ketum PKB hingga saat ini, sudah sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi PKB. Dalam artian tidak ada yang dilanggar sama sekali.

"Cak Imin kembali menjadi Ketum itu disepakati pemilik suara yakni DPW dan DPC PKB se-Indonesia dan dalam Mukhtamar lalu. Cak Imin ini terpilih secara aklamasi karena tidak ada lawannya," terang Zainal.

BACA JUGA:Nilai Investasi Rp15 Miliar, Pabrik Pengolahan Limbah B3 Segera Dibangun di Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: