KPU

KPU Kaur Gelar Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Pilkada

KPU Kaur Gelar Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, pada Kamis 8 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Kamis 8 Agustus 2024.

Adapun yang terlibat dalam sosialisasi tersebut terdiri dari partai politik, Ormas, dan elemen masyarakat lainnya.

BACA JUGA:KPU Lebong Serahkan Dokumen Pelantikan dan Sumpah Janji DPRD Lebong Terpilih 2024-2029

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.

Komisioner KPU Kaur Toni Kuswoyo menyampaikan, sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 ini sangat penting disampaikan dan dipahami oleh peserta partai politik dan peserta yang akan mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Kaur tahun 2024.

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalan Nusa Indah, 2 Korban Meninggal Dunia

Toni Kuswoyo menjelaskan ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan yaitu terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dalam Pilkada tahun 2024.

BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Sukses, Kanwil Kemenag Mukomuko Gelar Doa Bersama

"Sosialisasi ini sangat penting kami sampaikan karena menyangkut masalah pemberkasan Bapaslon serta norma-norma terbaru serta pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani yang harus dilengkapi oleh Bapaslon nantinya," kata Toni Kuswoyo.

(Dedi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: