Kerugian Negara Capai Rp804 Juta, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Ditetapkan Tersangka

Kerugian Negara Capai Rp804 Juta, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Ditetapkan Tersangka

Tersangka kasus korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin saat diperlihatkan oleh Satreskrim Polres Lebong.--(Sumber Foto: Rega/Betv)

BACA JUGA:Perkara Korupsi ZIS Jilid II, Mantan Ketua Baznas BS Jalani Sidang Perdana

“Keduanya telah mengakui perbuatannya, dari pengakuan kedua tersangka uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar hutang. Ada juga yang digunakan untuk foya-foya karaoke di tempat hiburan,” ungkap Wakapolres.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: