Kerugian Negara Capai Rp804 Juta, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Ditetapkan Tersangka
Tersangka kasus korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin saat diperlihatkan oleh Satreskrim Polres Lebong.--(Sumber Foto: Rega/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Lebong melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Lebong.
Kedua tersangka tersebut adalah ST (54) mantan Kepala Desa Pedaro serta YD merupakan mantan Kaur Keuangan. Keduanya secara bersama diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan penyalahgunaan APBDes Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin, anggaran 2022.
BACA JUGA:1 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Ditahan Kejati Bengkulu
Diketahui, bahwa pada 2022 APBDes Pungguk Pedaro sebesar Rp1,2 Miliar, dan diduga ada penggelapan anggaran dengan kerugian ditafsir mencapai Rp804 juta.
Atas tindakan tersebut, keduanya diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Polres Lebong.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Tambahan
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Kompol Mulyadi, dalam press rilisnya bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi DD dengan nilai yang sangat fantastis.
Dari hasil audit yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu, ditemukan dugaan Penyalahgunaan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 sekitar Rp 804 Juta.
BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Divonis Hukuman Berbeda
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan diri ke unit Tipidkor Polres Lebong dengan kooperatif. YD menyerahkan diri pada 15 Juli 2024, malam sekitar pukul 23.00 WIB, sementara ST menyusul Rabu 17 Juli 2024 malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ucap Wakapolres, Jum'at 9 Agustus 2024.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit Tipidkor Polres Lebong, didapati sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya, seperti, tidak dibayarkannya penghasilan tetap (Siltap/gaji) perangkat selama 7 bulan.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 7 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Didakwa 2 Pasal Beruntun
Tidak hanya itu, BLT DD tidak disalurkan selama 6 bulan, laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak lengkap dan tidak sah, ada juga bangunan fisik irigasi tersier yang gagal konstruksi melebihi batas toleransi yang diizinkan.
Selain itu, ditemukan juga dugaan beberapa belanja fiktif dan perbuatan melawan hukum lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: