Kejari Kepahiang Tetapkan Kepala Desa Air Pesi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
JH Kepala Desa Air Pesi, saat akan dititipkan ke Lapas Curup setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi DD oleh Kejari Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Kejari Kepahiang menetapkan JH Kepala Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, termasuk penggeledahan di Kantor Desa dan beberapa lokasi lainnya. Sehingga pada Rabu 14 Mei 2025 pukul 17.50 Wib, resmi menjadi tersangka.
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Ambil Peran dalam Program Jaksa Peduli Stunting, Sambangi Keluarga Stunting
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil penggeledahan di Kantor Desa, Rumah Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa, maka memenuhi 2 alat bukti atas kasus tersebut.
Sehingga Kepala Desa Air Pesi berinisial JH, ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya dugaan dana fiktif dan markup laporan DD tahun anggaran 2023, serta pekerjaan 2024 yang tidak selesai dan baru dikerjakan pada Februari 2025.
BACA JUGA:Belum Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Kepahiang Telusuri Aset Terdakwa Korupsi CSR PLN
"Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan penyelidikan, kita menetapkan JH Kades Air Pesi Sebagai tersangka," ungkap Nanda Hardika.
Sementara itu, berdasarkan hitungan sementara, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Air Pesi, Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp400 juta.
"Untuk sementara, berdasarkan hitungan yang dilakukan kerugian negara berkisar Rp400 juta," tambahnya.
Guna untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta memudahkan bagi penyidik meminta keterangan kepada yang bersangkutan, selama 20 hari kedepan tersangka akan dititipkan di Lapas Curup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


