Dewan Baru Seluma Bakal Lanjutkan Pembahasan 5 Raperda yang Tertunda

Dewan Baru Seluma Bakal Lanjutkan Pembahasan 5 Raperda yang Tertunda

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Seluma Tenno Heika. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah resmi dilantik pada 27 Agustus nantinya, sebanyak 30 anggota DPRD Seluma periode 2024-2029 harus disibukkan dengan pembahasan Raperda yang tertunda pembahasannya dan belum sempat diselesaikan oleh anggota DPRD Seluma periode 2019-2024. 

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Seluma Tenno Heika mengatakan, Pemkab Seluma saat ini mengajukan sebanyak enam raperda baru untuk dibahas. 

BACA JUGA:FIFGROUP Cabang Bengkulu Laporkan Oknum Penipuan yang Mengaku DC

Raperda Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda Tentang Penyelengaraan Penanaman Modal, Raperda Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJD) Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.

BACA JUGA:Potensi Perikanan Bengkulu Tarik Investor Asal Vietnam Jalin Kerjasama

"Dari enam raperda yang disampaikan oleh Pemkab Seluma ke DPRD. Kami hanya menyetujui satu raperda untuk disahkan menjadi perda yakni RPJD, sedangkan lima Raperda lainnya menjadi warisan bagi anggota DPRD Seluma periode 2024-2029 mendatang," tegas Tenno Heika kemarin. 

BACA JUGA:Puluhan Profcol Adakan Kopdar, Bahas Pendirian Organisasi Legal di Bengkulu

Tenno mengatakan hanya RPJD yang dibahas oleh Bapem Perda dan sudah disetujui untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Seluma melalui rapat paripurna. 

Hal ini sehubungan dengan ada kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mendorong agar pada akhir Agustus Perda RPJPD sudah harus selesai.

BACA JUGA:Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas, Kalapas Kelas II A Bengkulu Enggan Berkomentar

"Karena RPJD ini yang mendesak, serta harus segera disahkan. Sedangkan lima lainnya belum dibahas sampai komisi," pungkas Tenno Heika. 

(Jul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: