KPU

Polisi Patroli Kawasan Perkebunan, Imbau Masyarakat Waspada Karhutla

Polisi Patroli Kawasan Perkebunan, Imbau Masyarakat Waspada Karhutla

Musim kemarau yang diprediksi akan berlanjut hingga akhir Agustus 2024 mendatang mengharuskan masyarakat Kabupaten Lebong untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.--(Sumber Foto: Rega/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Musim kemarau yang diprediksi akan berlanjut hingga akhir Agustus 2024 mendatang mengharuskan masyarakat Kabupaten Lebong untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.

Sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya karhutla, polisi gencar melaksanakan patroli di daerah perkebunan yang rawan terjadi kebakaran. 



Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, mengatakan wilayah Kabupaten Lebong, yang juga terdampak musim kemarau di Provinsi Bengkulu, kini menghadapi risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:Maling Beraksi di Hajatan Warga Kebun Tebeng, Masuk Rumah dan Gasak 2 Unit Handphone

BACA JUGA:PIN Polio Tahap 1 di Kabupaten Seluma Tercapai 98 Persen

Pihaknya melaksanakan patroli dengan menyambangi langsung petani yang berada di daerah perkebunan rawan terjadi kebakatan.

"Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran, kita menyambangi masyarakat hingga ke perkebunan meminta untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan berhati-hati dalam setiap aktivitas yang dapat memicu kebakaran," kata Iptu Tulus, Selasa 13 Agustus 2024.

Masih kata Tulus, pihaknya meminta masyarakat untuk menunda aktivitas pembakaran lahan hingga musim hujan tiba serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, yang merupakan salah satu penyebab utama kebakaran.

BACA JUGA:Terpilih Secara Aklamasi, Wibowo Susilo Kembali Jabat Ketua SMSI Provinsi Bengkulu 2024-2029

BACA JUGA:KPU: 2 Caleg Terpilih DPRD Provinsi Bengkulu Mundur untuk Maju Pilkada

"Pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan kerusakan berat dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang RI Tahun 1999," tegas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: