Tim Elang Jupi Amankan 1,5 Ton BBM Pertalite Oplosan dan Satu Pelaku

Tim Elang Jupi Amankan 1,5 Ton BBM Pertalite Oplosan dan Satu Pelaku

Sebanyak 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite beserta satu unit mobil Grandmax dan satu orang pelaku bernama J-U (29) warga Desa Taba Saling Kecamat Tebat Karai Kepahiang diamankan Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan penjual--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite beserta satu unit mobil Grandmax dan satu orang pelaku bernama J-U (29) warga Desa Taba Saling Kecamat Tebat Karai Kepahiang diamankan Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan penjualan minyak oplosan.

AKP Sujud Alif Yulamlam, Kasatreskrim Polres Kepahiang mengkonfirmasi hal tersebut.

Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada yang melakukan penimbunan dan pengoplosan minyak subsidi jenis pertalite tepatnya di Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sebut Masih Banyak Lansia dan Janda Miskin di Kota Bengkulu yang Belum Terurus

BACA JUGA:Daftar 18 Paskibraka 2024 yang Harus Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, BPIP: Mereka Sukarela

Tim Elang Jupi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang Ipda Fredo Ramou langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengecekan.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dimana hasil dari pemeriksaan ditemukan 1,5 ton minyak jenis pertalite yang sudah dioplos," kata Akp Sujud Alif Yulamlam, Kamis 15 Agustus 2024.

Selain minyak oplosan, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang tersangka dan satu unit mobil Grandmax bernomor polisi BG 1090 IC yang digunakan tersangka untuk mengangkut minyak dan menjual ke warung-warung.

"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

BACA JUGA:Cukup Konsumsi Teh Chamomile Ini, Dijamin Ampuh Meredakan Stres, Cek Manfaat Lainnya

BACA JUGA:5 Minuman Jus Wortel yang Perlu Dicoba, Sehat dan Segar! Cek Resep di Sini

Sementara dari informasi yang dihimpun tim BETV, pengoplosan yang dilakukan tersangka dengan membeli minyak mentah dan mencampurkan dengan air serta pewarna. 

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 54 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: