Kejati Bengkulu Teken MoU Sinergi Pengurusan Perwalian Anak Terlantar

Kejati Bengkulu Teken MoU Sinergi Pengurusan Perwalian Anak Terlantar

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Agama Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu, pada S--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi BENGKULU melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri BENGKULU, Pengadilan Agama BENGKULU, Dinas Sosial Provinsi BENGKULU, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi BENGKULU, pada Selasa, 20 Agustus 2024 di Aula Sasana Bina Karya.

Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bengkulu, Pengadilan Negeri se-Bengkulu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak se-Bengkulu, dan stakeholder terkait lainnya.

BACA JUGA:PKS Serahkan B1KWK, Pasangan Erjon Optimis Menangkan Pilkada Seluma 2024

Hal ini untuk mendukung terwujudnya tata Kelola kepengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu dan tersosialisasikan tata kelola dan layanan pengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlantar dapat terpenuhi dengan baik. 

BACA JUGA:Begal Kembali Berulah di Jalan Jenggalu, Modus Minta Tolong Dorong Motor Mogok

"Melalui kerja sama ini, kita berharap dapat memberikan perlindungan hukum dan akses terhadap dokumen kependudukan yang memadai bagi anak-anak yang membutuhkan," ujarnya. 

BACA JUGA:Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp875 Juta

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh seluruh pihak yang terlibat. 

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Mewakili Ketua PN Kota Bengkulu), Ketua Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Ansori,SH.MH, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, S.Sos, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu Syahjudin, M.Pd.

BACA JUGA:Punya Kapulaga Tapi Bingung Cara Pakai dalam Masakan? Coba Gunakan 6 Cara Ini!

Pihak terkait yang hadir menyambut baik MoU ini dan berharap bahwa sinergi yang terjalin akan semakin memperkuat upaya perlindungan dan pemberian hak-hak dasar bagi anak-anak terlantar di Bengkulu. 

Dengan adanya MoU ini, diharapkan proses perwalian dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak terlantar akan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi secara digital.

(Rls) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: