DLH: Ada Sanksi Pidana bagi Pembakar Pohon di RTH Kota Bengkulu

DLH: Ada Sanksi Pidana bagi Pembakar Pohon di RTH Kota Bengkulu

Pohon-pohon yang berlokasi pada tanah pemerintah, dilarang dibunuh, disuntik, ditebang, ataupun dibakar tanpa persetujuan dari DLH. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Diantaranya di Tanah Patah di depan salah satu hotel pada Jumat dini hari 23 Agustus 2024 dan pohon di depan SDN 01 Kota Bengkulu juga terbakar pada hari Sabtu pagi 24 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Ide Menu Hari Ini, Coba Masak Udang Bumbu Asam Manis dengan Resep Berikut

Pihak DLH Kota Bengkulu menduga pohon-pohon tersebut dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan tujuan agar pihaknya melakukan penebangan. 

DLH Kota Bengkulu juga sudah meminta pihak satpol PP dan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut. 

(Jalu) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: