182 Kepala Desa Tak Kunjung Dikukuhkan, Ketua APDESI Seluma Sambangi Pemkab Seluma

182 Kepala Desa Tak Kunjung Dikukuhkan, Ketua APDESI Seluma Sambangi Pemkab Seluma

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma Alta Harmiyanto, menyambangi Pemkab Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma Alta Harmiyanto, menyambangi Pemkab Seluma.

Kedatangan Ketua APDESI Seluma Alta Harmiyanto untuk menanyakan  pengukuhan perpanjangan masa jabatan 182 kepala desa yang ditunda dari jadwal yang sudah ditentukan. 

BACA JUGA:Ketua PT Bengkulu Humuntal Pane Memasuki Masa Purnabakti: 41 Tahun Pengabdian

"Kedatangan kami ke Pemkab Seluma guna menanyakan kejelasan jadwal pengkuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Karena hasil koordinasi denga Sekda beberapa waktu lalu dijadwalkan awal September ini," katanya.

Hasil koordinasi sebelumnya pada awal Juli lalu, pengukuhan kades akan dilakukan pada awal sebelum 17 Agustus. Hanya saja agenda padat Pemkab Seluma sehingga hal itu tak bisa dilakukan.

BACA JUGA:2 Rumah di Kaur Rata dengan Tanah Dilahap Api

Kemudian dijadwalkan kembali di awal bulan September ini. Namun pengukuhan belum 182 kades belum juga terlaksana.

"Karena sampai saat ini belum juga dilakukan pengukuhan, jadi kami ingin menanyai apa kendala dari Pemkab Seluma ini. Namun, tadi kami belum sempat menemui Pak Sekda, karena beliau sedang rapat," ujarnya.

BACA JUGA:Ayah dan Anak Pelaku Penusukan di Bengkulu Diringkus Polisi

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Hendarsyah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra memastikan pelantikan atau pengkukuhan perpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun akan dilakukan pada awal September di gedung balai adat daerah Kabupaten Seluma.

"Dalam waktu dekat, mudah mudahan di bulan September akan dilakukan pelantikan secara resmi kepala desa oleh Bupati Seluma, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun," sampainya

BACA JUGA:Bawa 1 Paket Ganja Kering, 1 Orang Warga Tanjung Seru Seluma Dibekuk Satresnarkoba

Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan surat keputusan dari Presiden Republik Indonesia melalui Kementrian Dalam Negeri dalam undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa jabatan kepala desa diperpanjang selama 8 tahun kerja dengan syarat hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Lanjut Hendarsyah, untuk SK sendiri sudah sampai di meja Bupati dan masih menunggu persetujuan tanda tangan dari Bupati Seluma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: