Rosjonsyah Jabat Pjs Gubernur Selama 2 Bulan, Tegaskan ASN Wajib Jaga Netralitas

Rosjonsyah Jabat Pjs Gubernur Selama 2 Bulan, Tegaskan ASN Wajib Jaga Netralitas

Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, akan menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bengkulu selama dua bulan. Terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024, yaitu selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Wakil Gubernur BENGKULU Rosjonsyah, akan menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BENGKULU selama dua bulan. Terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024, yaitu selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Langkah ini diambil karena Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akan mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024. 

BACA JUGA:Paslon DISUKA Komitmen Melestarikan Adat dan Budaya yang Ada di Kota Bengkulu

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jika kepala daerah berhalangan, tugas dan kewenangan akan diambil alih oleh wakil kepala daerah.

Apabila keduanya berhalangan, akan ditunjuk Pjs selama masa kampanye.

Rosjonsyah menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam periode transisi ini.

Sebagai Wagub dan Pjs Gubernur, Rosjonsyah mengingatkan bahwa ASN harus berkomitmen pada prinsip netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:Bakal Calon Wakil Walikota Sukatno Soroti Penataan Pasar Semrawut di Kota Bengkulu

"ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya tanpa terlibat dalam politik praktis. Kewajiban kita adalah melayani masyarakat dengan adil dan profesional," tegas Rosjonsyah.

Pengangkatan Pjs Gubernur bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama masa transisi kepemimpinan.

"Diharapkan dapat menjalankan fungsi pemerintahan dengan efektif serta menjaga keseimbangan politik di Bengkulu," ujarnya.

BACA JUGA:2.397 Nelayan Tangkap dan Pembudidaya di Bengkulu Utara Sudah Miliki Kartu Kusuka

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menjelaskan bahwa sesuai regulasi, jika gubernur berhalangan, Wakil Gubernur yang akan mengambil alih kewenangan tersebut.

"Otomatis, Pak Wagub menjabat sebagai Pjs Gubernur, sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: