KPU

Sengketa Lahan di Kota Bengkulu: Pemilik Lahan Dilaporkan Terkait Pengrusakan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sengketa Lahan di Kota Bengkulu: Pemilik Lahan Dilaporkan Terkait Pengrusakan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kuasa hukum pemilik sertifikat lahan memberikan keterangan, jika lahan tersebut adalah milik kliennya Sudirman dengan legalitas sertifikat hak milik tahun 1988.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang janda bernama Narwati warga jalan Mayor TNI Boerhan Dahri melaporkan dugaan pengerusakan lahan yang diakui miliknya di jalan Regional Terminal Air Sebakul Kota BENGKULU, oleh sekelompok orang menggunakan alat berat jenis bulldozer.

Menyikapi laporan dugaan perusakan tersebut, Bendra Wardana kuasa hukum pemilik sertifikat lahan memberikan keterangan, jika lahan tersebut adalah milik kliennya Sudirman dengan legalitas sertifikat hak milik tahun 1988.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko: Ada Tindakan 'Markup' 3,5 Persen

"Lahan tersebut sesuai dengan legalitas sertifikat dibuat pada tahun 1988 milik klien kami yaitu Bapak Sudirman," ujar Bendra Wardana, Sabtu 7 September 2024.

Bendra menyampaikan, sebelum melakukan pembukaan lahan tersebut, pihaknya sudah melakukan mediasi bersama dengan masyarkat yang menguasai lahan milik kliennya dengan perjanjian akan mengganti kerugian dari masyarakat.

BACA JUGA:Terima Audiensi FKUB, Gubernur Rohidin Pesan Jaga Toleransi Beragama Jelang Pilkada 2024

Namun masyarakat yang menduduki lahan tersebut enggan untuk meninggalkan lahan milik kliennya.

"Kita sudah mencoba mediasi dengan warga yang menduduki tanah milik klien kami ini dengan ganti rugi, namun mereka enggan meninggalkan lahan itu," jelasnya.

BACA JUGA:Mahasantri Ma'had Al-Jami'ah UINFAS Bengkulu Ukir Prestasi Tingkat Nasional MUNAS XI di UINSS Cirebon

Ditambahkan Bendra, bukti lahan tersebut milik kliennya adalah sertifikat hak milik tahun 1998 dengan luas mencapai dua hektar.

Kemudian tahun 2019 lalu lahan tersebut dilakukan pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu.

Lantaran lahan milik kliennya tersbut sudah dikuasai oknum mafia tanah.

BACA JUGA:Gudang Bulog Bengkulu Utara Pastikan Stok Beras Aman hingga Natal dan Tahun Baru 2025

Dalam pengukuran ulang tersebut, lahan milik kliennya hanya tersisa lima belas ribu meter persegi, sisanya sudah dilepas oleh kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: