Pj Walikota Izinkan PPPK Ikuti Tes CPNS Tanpa Harus Mengundurkan Diri, Ini Syaratnya
Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Hal ini ditegaskan saat pertemuan Pj Walikota didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu Zul Amri dengan 68 PPPK Pemkot, di Balai Kota Merah Putih Senin 9 September 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS.
BACA JUGA:Antisipasi Gagal Panen, Dispertan Kaur Imbau Petani Tunda Tanam Padi di Musim Kemarau
Landasan hukum hal tersebit ialah aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 6 tahun 2024 dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024 ini.
Aturan tersebut memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.
BACA JUGA:Pedagang TPI Pulau Baai Bengkulu Dibacok Rekan Sendiri Gegara Timbangan
"Adanya regulasi tersebut tentunya memberikan ruang bagi para PPPK untuk menjadi pegawai negeri. Jika tidak lolos seleksi maka mereka tidak kehilangan status PPPK. Begitupun sebaliknya, jika mereka lolos seleksi CPNS mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK-nya," jelas Pj Walikota Bengkulu.
Namun tidak semua PPPK bisa ikut seleksi CPNS, ada beberapa syarat yang harus di penuhi.
BACA JUGA:Dipanggil Bawaslu, Kabid KKU Satpol PP Seluma Bantah Dugaan Mobilisasi Massa
Adapun syaratnya meliputi peserta minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama 1 tahun.
Kemudian harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj Walikota.
Para pelamar juga harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kepala Organidasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bekerja, berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: