177 Kades se-Kabupaten Seluma Dikukuhkan Besok, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

177 Kades se-Kabupaten Seluma Dikukuhkan Besok, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Sebanyak 177 kepala desa di Kabupaten Seluma akan dikukuhkan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, pada Rabu besok 11 September 2024. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 177 kepala desa di Kabupaten Seluma akan dikukuhkan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, pada Rabu besok 11 September 2024. 

Hal ini sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Bupati Seluma sebelumnya, bahwa 11 September 2024 akan dilakukan pelantikan dan pengukuhan masa jabatan di Balai Adat Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Jadwalkan Pelantikan 98 PPPK Formasi 2023 Sebelum Cuti Masa Kampanye

Pengukuhan masa jabatan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. 

Hal ini dibenarkan Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Nurpadliya.

Ia mengatakan, untuk Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades ini sudah ditandatangani oleh Bupati Seluma Erwin Octavian. Sehingga tinggal pelaksanaan pelantikan saja. 

BACA JUGA:Kadis Dikbud Seluma Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Mobilisasi ASN

"Untuk pengukuhan masa jabatan dari 182 desa ada lima desa yang belum dikukuhkan karena saat ini dijabat oleh Penjabat Kades dan Plt Kades. SK sudah ditandatangani oleh bapak Bupati, tinggal lagi pelantikan besok," ujar Kabag Administrasi Hukum. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui Kerjasama dengan Usaha Besar

Tidak hanya Kades, ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan dikukuhkan masa jabatannya selama delapan tahun.

"Untuk BPD juga sedang dalam proses. Sudah ada lima desa yang PAW dan sekaligus perpanjangan. SK sudah naik tinggal menyusul dari BPD Tanjung Seluai dan Tedunan. Kemarin ada kendala pada berita acara sumpah pelantikan," ujar Nurpadliya.

BACA JUGA:5 Pjs Bupati di Bengkulu Tunggu Penetapan SK Mendagri

Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: