KPU

Bupati Erwin Kukuhkan 177 Kades Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

Bupati Erwin Kukuhkan 177 Kades Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

Sebanyak 177 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seluma masa jabatan 8 tahun resmi dikukuhkan pada Rabu 11 September 2024.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 177 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seluma perpanjangan masa jabatan 8 tahun resmi dikukuhkan pada Rabu 11 September 2024.

Prosesi pengukuhan berlangsung dengan khidmat dan lancar di Balai Adat Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma oleh Bupati Seluma Erwin Octavian.

Terlihat hadir dilokasi yakni Wakil Bupati Seluma Gustianto, perwakilan Kodim 0425/Seluma, Kajari Seluma, perwakilan Kapolres Seluma dan tamu undangan lainnya.

Bupati mengatakan bahwa pengukuhan kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan 8 tahun kerja berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

BACA JUGA:Ribuan Pemuda Seluma Dukung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Meriani, Optimis Bengkulu Maju

BACA JUGA:Kenali dan Hindari! Ini 7 Jenis Makanan Pemicu Kulit Berminyak di Kulit Wajah

Di Kabupaten Seluma dari 182 desa, hanya 177 kades saja yang baru dilantik hari ini, sedangkan 5 diantaranya belum dilakukan pengukuhan karena kades yang bersangkutan sedang bermasalah dengan hukum dan saat ini digantikan oleh Penjabat Sementara (Pjs).

"Iya, hari ini (Rabu, red) kita melakukan pengukuhan perpanjangan 8 tahun masa kerja kades ada sebanyak 177 kades dari 182 kades se-Kabupaten Seluma. 5 diantaranya belum kita kukuhkan karena kades tersebut bermasalah dan PJS," kata Erwin Octavian.

BACA JUGA:Kebiasaan Memencet Komedo, Inilah 5 Tindakan Buruk Memicu Jerawat di Kulit Wajah

BACA JUGA:Atasi Jerawat dengan Serum Salicylic Acid, Ini 7 Rekomendasinya

Erwin berharap kades yang baru saja dilantik ini dapat bekerja merangkul seluruh elemen masyarakat dan saling bahu membahu untuk mencapai tujuan mengemban tugas di desa masing-masing.

"Semoga ditambah perpanjangan masa jabatan ini Kepala Desa ini bisa memperbaiki dan memajukan  desa di dalam bidang ekonomi, seni budaya dan lain-lain. Bahkan, termasuk termasuk peningkatkan komitmen dan integritas kerja sebagai kepala desa guna pencapaian tujuan program pembangunan di wilayah masing-masing juga harus dilakukan," terangnya.

BACA JUGA:Sudah Rilis, Apakah iPhone 16 Layak Dibeli? Yuk Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

BACA JUGA:Buah Naga Aman Dikonsumsi, Ini 7 Manfaat bagi Kesehatan yang Sayang Dilewatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: