KPU

Pendaftaran CPNS Pemprov Bengkulu Resmi Ditutup, 1.703 Pelamar Memenuhi Syarat

Pendaftaran CPNS Pemprov Bengkulu Resmi Ditutup, 1.703 Pelamar Memenuhi Syarat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengungkapkan bahwa melalui sistem telah memeriksa dan memverifikasi seluruh pendaftar secara menyeluruh.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKUKU, BETVNEWS - Hingga batas waktu penutupan pendaftaran pada 10 September 2024 pukul 23.59 WIB, jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang memenuhi syarat tercatat sebanyak 1.703 orang. 

Berdasarkan data BKD Provinsi Bengkulu laporan jumlah pelamar CPNS Pemprov Bengkulu TA 2024 tanggal 10 September 2024, pendaftar sebanyak 4.124 orang, yang melakukan Submit sebanyak 3.799 orang, pelamar memenuhi syarat sebanyak 1.703 orang. 

BACA JUGA:Kesbangpol: Hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu Tuntas, Polres Seluma Kurang Rp1 Miliar

Sementara yang tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 295 orang, dalam proses verifikasi sebanyak 1.801 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengungkapkan bahwa melalui sistem telah memeriksa dan memverifikasi seluruh pendaftar secara menyeluruh.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 di Seluma Resmi Ditutup, Lebih 17 Ribu Pelamar Mendaftar

"Kami telah melakukan evaluasi ketat untuk memastikan bahwa semua pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan melalui sistem," jelas Gunawan Suryadi.

BACA JUGA:Polres Kaur Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi selanjutnya akan dilakukan dengan transparan dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelamar yang memenuhi syarat kini akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, termasuk tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang.

BACA JUGA:Usai Pengukuhan Kades, 930 BPD se-Kabupaten Seluma Dikukuhkan Pekan Depan

"Untuk selanjutnya tunggu pengumuman ketulusan administrasi sesuai dengan tahap yang telah ditetapkan," ujarnya.

Gunawan menambahkan, pelamar yang dinyatakan TMS masalahnya ijaza tidak  dilegalisir, surat lamaran tidak ditujukan ke Gubernur, tidak ada STR tenaga kesehatan (Nakes), surat pernyataan tidak dibuat 2 dan lainnya.

"Secara umum TMS karena tidak teliti terkiat persyaratan dan Administrasi," sampai Gunawan Suryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: