KPU

Polres Kaur Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Kaur Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur berhasil mengamankan seorang pria berinisial YE (41) warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur berhasil mengamankan seorang pria berinisial YE (41) warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

YE diamankan atas dugaan penggunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan menyampaikan bahwa tersangka diamankan pada 3 September 2024 lalu atas dugaan penggunaan sabu.

"Ya benar kita berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata AKP Nanuk Irawan, Rabu 11 September 2024.

BACA JUGA:7 Manfaat Chia Seed Bagi Kesehatan Tubuh, Efektif Menjaga Daya Tahan Tubuh

BACA JUGA:Bikin Rona Wajah Merah Alami, Ini Manfaat Mengonsumsi Chis Seed untuk Kecantikan

Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti satu paket kecil sabu, terbungkus plastik bening, dan paket sisa pakai beserta bong, handphone dan korek api.

"Selain itu anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku," sambungnya.

BACA JUGA:PWI Bengkulu: Sukatno Sosok Berintegritas dan Punya Visi yang Jelas untuk Kemajuan Bengkulu

BACA JUGA:Pemdes Kemang Manis Seluma Terancam Tak Dapat Cairkan DD Tahap II, Ini Penyebabnya

Akibat perbuatannya Pelaku disangka kan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Bupati Erwin Kukuhkan 177 Kades Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

"Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: