Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Segera Disidangkan

Setelah lamanya penyidikan semenjak 2023 lalu, akhirnya 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, yakni I-M selaku Kepala Sekolah, dan Y-U selaku Bendahara, akan segera naik ke meja hijau. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BACA JUGA:Berhadiah Jutaan Rupiah! Turnamen Bola Voli Putra Alap Cup I Segera Digelar, Ini Syarat Daftarnya

Serta ada juga membeli aset berupa mobil, yang kemudian dijual kembali dan dijadikan lagi untuk modal judi online lagi.

Atas perbuatan tercela kedua tersangka yang seharusnya menggunakan uang bantuan kepentingan pendidikan bagi siswa malah justru untuk kepentingan pribadi, hingga merugikan negara dari perhitungan Inspektorat BPKP Bengkulu mencapai Rp 1,2 miliar.

"Kerugian negara yang timbul sebagian sudah dikembalikan lebih kurang 130 Juta rupiah. Pelimpahannya kemarin (11/09) sore, dan tersangka sudah kami limpahkan ke Kejari Bengkulu," kata Ipda Hendra Syahputra, Kamis 12 September 2024.

Sementara itu, Kepala Rutan Bengkulu Yulian Fernando, menjelaskan bahwa penerimaan kedua tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Yulian Fernando juga menambahkan selain melakukan verifikasi kelengkapan berkas penahanan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebelum mereka resmi ditempatkan di dalam sel. 

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Pembunuhan 2 Warga Jambi di Bengkulu, Ternyata Begini Kronologi Sebenarnya

BACA JUGA:Ini Daftar Harga iPhone 16 Semua Series, Paling Murah 799 Dolar AS

"Rutan Bengkulu memiliki komitmen untuk menerapkan standar prosedur penahanan yang adil dan sesuai peraturan. Kami memastikan setiap tahanan yang masuk dalam kondisi sehat, terutama dengan mempertimbangkan situasi kesehatan saat ini. Jika diperlukan, mereka akan mendapatkan perawatan medis dari klinik yang ada di Rutan Bengkulu," pungkas Yulian.

Sebelumnya, Kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan operasional sekolah diduga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: