Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Segera Disidangkan

Setelah lamanya penyidikan semenjak 2023 lalu, akhirnya 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu, yakni I-M selaku Kepala Sekolah, dan Y-U selaku Bendahara, akan segera naik ke meja hijau. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah lamanya penyidikan semenjak 2023 lalu, akhirnya 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri 17 Kota BENGKULU, yakni I-M selaku Kepala Sekolah, dan Y-U selaku Bendahara, akan segera naik ke meja hijau. 

Hal tersebut,setelah berkas  dinyatakan lengkap oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polresta Bengkulu, dan melimpahkan berkas ke JPU Kejari Bengkulu, pada Rabu 11 September 2024 kemarin.

BACA JUGA:Penguatan Kelembagaan Mangrove di Bengkulu: Potensi Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan

BACA JUGA:Kasus ISPA Capai 19.900, Dinkes Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Hal tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo, melalui Kasubnit Tipikor Polresta IPDA Hendra Syahputra. 

Dijelaskan Kasubnit Tipikor Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Hendra Syahputra, pelimpahan berkas atau P21 setelah JPU Kejari Bengkulu menyatakan berkas telah lengkap sehingga dilakukan pelimpahan dan penahanan kembali oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dan saat ini kedua tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu untuk 20 hari kemudian dan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:5 Manfaat Stres bagi Kesehatan, Ternyata Ini yang Bisa Kamu Rasakan

BACA JUGA:Penderita Diabetes Tak Boleh Makan Buah! Cek 6 Pantangan Makanan Lainnya di Sini

Sementara untuk pasal yang diterapkan, kedua tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 subsidair pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf , ayat (2), ayat (3) UU Ri No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. 

Kasubnit Tipikor juga menjelaskan, jika hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka seperti judi online.

BACA JUGA:Wujudkan 1.000 Jalan Mulus, Bupati Seluma Lakukan Titik Nol Pembangunan Jalan Kuti Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: