KPU

Bongkar Motor Curian, 2 ABG Ditangkap

Bongkar Motor Curian, 2 ABG Ditangkap

BETVNEWS,- Dua orang anak dibawah umur di Bengkulu Utara, menjadi tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yakni PS (16) yang masih berstatus pelajar SMP, dan remaja putus sekolah berinisial D-Y (17). KBO Reskrim Iptu Muh Asnawi, dalam press releasenya menjelaskan kedua tersangka menjalankan aksinya di wilayah Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, pada 18 Oktober 2019 lalu. Adapun kronologi kejadian, pada saat pemilik motor Fero (18) yang menjadi korban curanmor, sedang bersama kedua temannya menonton hiburan kuda kepang di desa Taba Tembilang. Lalu memarkirkan motor di pinggir jalan dekat lokasi hiburan tanpa mengunci stang motor "Saat korban bersama kedua temannya mau pulang, korban kaget saat melihat motornya sudah hilang" jelas Iptu Asnawi. Dijelaskan juga saat tersangka melakukan aksi pencurian, awalnya tersangka memiliki niat mencuri kaca spion dan helm di lokasi hiburan kuda kepang tersebut. Namun tersangka berubah pikiran saat melihat motor korban. Dengan cara didorong,  motor tersebut itu pun berhasil dibawa kaburnya, hingga ke lokasi Tugu Amanah Kota Arga Makmur. "Kedua tersangka ini ditangkap di wilayah sekitaran Tugu Amanah Kota Argamakmur, pada saat akan mempreteli motor curiannya," sampai Iptu Asnawi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: