Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT Al-Malik Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2021-2022, Ahmad Soepriadi selaku Mantan Kepala SMK IT Al-Malik divonis 4 tahun penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BACA JUGA:Ini Progres Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Seluma, Resmi Beroperasi Tahun Depan
Menanggapi putusan tersebut, kedua belah pihak yakni JPU Bengkulu Selatan, Indah Budi Yanti dan terdakwa sepakat untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan apakah akan melanjutkan untuk banding atau tidak.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia untuk 7 hari kedepan," ujar kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: