KPU

Segini Batasan Sumbangan Dana Kampanye untuk Paslon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu 2024

Segini Batasan Sumbangan Dana Kampanye untuk Paslon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Kamis 26 September 2024.--

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BENGKULU menjelaskan besaran sumbangan dana kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun besaran dana kampanye untuk paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yakni maksimal sebesar Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan. Sementara untuk sumbangan yang memiliki badan hukum maksimal Rp750 juta.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu, 3 Pemuda di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

"Untuk batas dana kampanye atau jumlah sumbangan untuk perseorangan paling banyak Rp75 juta. Kemudian, untuk usaha berbadan hukum maksimal menyumbangkan sebanyak Rp750 Juta," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Kamis 26 September 2024.

Rayendra menambahkan, untuk para bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota juga diwajibkan untuk membuat Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK. 

BACA JUGA:Warga Desa Harapan Dihebohkan dengan Penemuan Buaya Sepanjang 2,5 Meter di Sungai Lemau

Hal ini juga berdasarkan PKPU No 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 2 yang menyebutkan 'Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye'.

BACA JUGA:Begini Cara Menjaga Gula Darah Agar Tetap Stabil, Punya Riwayat Diabetes, Cek di Sini

"Dengan adanya RKDK ini diharapkan para bakal pasangan calon lebih partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas publik," tambahnya.

BACA JUGA:Berita Hoaks Makin Marak Jelang Pilkada, Diskominfo Kota Bengkulu Lakukan Upaya Ini

Lanjut Rayendra, Sementara untuk bentuk aumbangan Dana Kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam PKPU No 14 Tahun 2024 Pasal 10 yang berbunyi Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.

"Untuk bentuk sumbangannya juga telah diatur oleh Undang-Undang, bisa berbentuk uang, barang, atau jasa," pungkasnya.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: